Luka Lama Agraria di Ijen: Saat Hukum Korporasi Berbenturan dengan Sejarah Rakyat

Nero | 27-10-2025

Bukan Sekadar Sengketa Tanah

Perusakan ribuan pohon kopi di lereng Ijen bukanlah sebuah insiden yang berdiri sendiri. Peristiwa ini adalah cerminan dari pola konflik agraria yang lebih luas dan telah mengakar di Indonesia. Seperti yang diungkapkan oleh Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, "Masalah Ijen berlapis. Akar masalahnya bukan sekadar legalitas, tapi juga sosial dan kultural." Artikel ini akan membongkar lapisan-lapisan kompleks dari sengketa ini, menyoroti bagaimana sejarah rakyat berbenturan dengan formalisme hukum korporasi.

Kriminal vs. Pejuang: Pertarungan Narasi di Lereng Ijen

Akar konflik ini terletak pada dua narasi yang saling bertentangan secara fundamental. Di satu sisi, ada narasi hukum formal yang dipegang oleh PTPN I Regional V. Di sisi lain, ada narasi sejarah dan penghidupan yang diusung oleh para petani.

Narasi PTPN I Regional V

Narasi Petani & Pendukung

Petani adalah "oknum" yang menduduki lahan negara secara ilegal.

Petani adalah "pejuang agraria" yang mempertahankan ruang hidup.

Tindakan petani adalah murni kriminal dan menyabot ekonomi.

Perjuangan berakar pada sejarah penggarapan lahan turun-temurun.

Kerugian finansial sistemik mencapai Rp 1 miliar/tahun.

Klaim didasarkan pada kepemilikan historis dan de facto.

Upaya petani adalah "mengkriminalisasi negara".

Tanah diambil alih secara sepihak oleh korporasi.

PTPN secara strategis menggabungkan kerugian spesifik dari insiden perusakan (Rp 435 juta) dengan klaim kerugian sistemik yang jauh lebih besar (Rp 1 miliar per tahun). Taktik ini bertujuan untuk membingkai para petani bukan sekadar sebagai penghuni ilegal, tetapi sebagai "penyabot ekonomi" terorganisir yang menjadi ancaman signifikan terhadap aset negara, sehingga membenarkan respons hukum yang lebih keras.

Ketika Hukum Berpihak pada Kertas, Bukan Manusia

Benturan narasi ini tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga berujung pada konsekuensi hukum yang tragis. Tiga petani—Jumari, Fajriyanto, dan Ahmad Yudi Purwanto—ditangkap dan didakwa dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Dalam pertarungan antara sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan sejarah turun-temurun, aparatur negara secara konsisten memihak kertas, bukan manusia. Keadilan didefinisikan ulang sebagai perlindungan aset, bukan perlindungan penghidupan. Penangkapan tiga petani ini bukanlah sekadar penegakan hukum; ini adalah demonstrasi kekuatan di mana instrumen negara digunakan untuk memenangkan narasi korporasi dan membungkam klaim historis rakyat.

Ijen dan Jogomulyan: Kisah yang Terus Berulang

Apa yang terjadi di Ijen hari ini memiliki kemiripan yang mencolok dengan konflik agraria bersejarah di Jogomulyan, Malang, yang puncaknya terjadi pada tahun 1999. Kedua kasus ini memiliki elemen yang sama: lahan bekas perkebunan era Belanda, klaim korporasi yang didukung negara, dan petani yang merasa tanah garapan mereka dirampas secara sepihak. Pola yang terus berulang ini menunjukkan adanya akar masalah sistemik yang belum tersentuh. Pendekatan yang semata-mata mengandalkan kekuatan hukum formal terbukti gagal menyelesaikan konflik, karena ia mengabaikan dimensi sosial, kultural, dan historis yang begitu mendalam.

Memutus Rantai Konflik

Konflik Ijen adalah studi kasus yang menyakitkan tentang kegagalan reformasi agraria pasca-kolonial di Indonesia. Untuk memutus rantai konflik yang terus berulang, diperlukan pendekatan yang lebih dari sekadar legalistik. Seperti yang diserukan oleh Ahmad Dhafir, dialog adalah kunci. "Kalau Israel dan Palestina saja bisa duduk bersama membicarakan damai, apalagi kita di Bondowoso. Yang penting ada niat baik dan kebijaksanaan." Hanya dengan menyentuh akar masalah sosial dan historisnya, luka lama ini dapat disembuhkan dan keadilan sejati dapat diwujudkan.